Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotPolitik

Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Sasaran Politisasi

Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Sasaran Politisasi

Kabarangin.com – Anwar Usman mengungkapkan pandangannya terkait pemecatan dirinya dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Anwar Usman merasa menjadi sasaran politisasi atas berbagai keputusan MK usai diberhentikan MKMK sebagai Ketua MK.

“Saya sebenarnya menyadari dan telah menerima pemberitahuan bahwa ada usaha untuk menghadirkan aspek politik dan membuat saya menjadi target dalam sejumlah keputusan MK, termasuk keputusan terakhir MK dan bahkan terkait konferensi pers di kantor MK, Jakarta, pada Rabu, 8 November 2023, terkait dengan pembentukan MKMK.

Baca Juga: Apakah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK?

Anwar Usman Merasa Jadi Sasaran Politisasi?

“Saya ingin menegaskan bahwa saya telah mengetahui informasi ini sejak awal sebelum terbentuknya MKMK,” tambahnya

Anwar menganggap informasi tersebut sebagai upaya untuk merusak reputasinya. Meski demikian, ia tetap berusaha untuk mengambil sikap baik terhadap informasi tersebut.

“Meskipun saya telah mengetahui adanya rencana untuk mencemarkan reputasi saya, saya tetap berusaha mempertahankan sikap baik dan kepercayaan karena itulah prinsip berpikir dan bersikap yang seharusnya dimiliki seorang muslim,” ucapnya.

Dipecat dari Ketua MK

Apakah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK?
Ketua MKMK, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor.” (Foto: Kompas)

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik yang serius.

Mengutip dari Detik.com. Keputusan tersebut berhubungan dengan laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Jimly, Ketua MKMK, saat membacakan putusan pada Selasa (7/11), menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip tata tertib dan sopan santun.

“Sebagai hasilnya, Jimly menyatakan bahwa Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Refrensi : Detik.com

Back to top button