Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalPemilu

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah

Kabarangin.com – Cara pindah memilih pemilu 2024 yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dapat mengajukan permohonan untuk pindah lokasi pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada calon pemilih untuk memindahkan tempat pemilihan atau TPS, terutama jika mereka sedang merantau atau berkuliah.

Penting untuk dicatat bahwa Pemilu 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Meskipun hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur, tidak semua pemilih memiliki kesempatan untuk kembali ke kampung halaman dan memberikan suara karena kendala waktu.

Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak dapat memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat KTP, diizinkan untuk memindahkan tempat pemilihan ke TPS sesuai dengan domisili mereka saat ini.

Proses pengajuan cara pindah memilih pemilu harus diselesaikan paling lambat 30 hari sebelum Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024, dan paling lambat 7 hari sebelum Pemilu, yakni pada tanggal 7 Februari 2024.

Golongan yang boleh pindah memilih di TPS

Berikut 10 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 15 Januari 2024, dikutip dari laman Instagram Kominfo Jatim, Kamis (11/1/2024).

  1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Orang yang sedang belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Orang yang pindah domisili;
  8. Orang yang tertimpa bencana alam;
  9. Orang yang bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut 4 golongan yang boleh pindah memilih di TPS lokasi domisili maksimal 7 Februari 2024

  1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024
Cara Pindah Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024

Proses cara pindah memilih pemilu dokumen tidak dapat dilakukan secara daring, melainkan harus dilakukan secara konvensional dengan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Aturan mengenai pemilih yang memerlukan pemindahan tempat pemilihan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah ketentuan terkait dengan proses pindah memilih pada Pemilu 2024:

  • Kunjungi secara langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Sertakan bukti yang mendukung alasan pemindahan, contohnya surat tugas jika pemindahan terkait dengan tugas.
  • KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di sekitar lokasi tujuan pemilih.
  • Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih sebagai tanda pengajuan pemindahan tempat pemilihan.

Sumber: Kompas.com

Back to top button