Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalPemilu

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Kabarangin.com – Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagaimana caranya untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum 2024?

Pemilu 2024 akan diadakan secara serentak, mencakup pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Proses pemilihan dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional, termasuk partisipasi warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Masyarakat Indonesia akan secara langsung melakukan pemilihan pemimpin tanpa perwakilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah dalam memilih pada Pemilihan Umum 2024.

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, seperti yang diinformasikan oleh situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), melibatkan tindakan “mencoblos” pada surat suara. Setiap pemilih diberikan hak untuk mencoblos satu kali.

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024? Pemilih dapat mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau simbol partai politik yang diusulkan. Masing-masing pemilih hanya diizinkan untuk mencoblos satu kali pada satu kotak pada surat suara Pemilu.

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024? Tata cara ini diatur oleh Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal Rabu, 14 Februari 2024. Proses pencoblosan di TPS dijadwalkan akan berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Cara Memilih dalam Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Syaratnya
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan mendapatkan bantuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan bantuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang menyediakan tiga metode pelayanan pemilih, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan melalui Pos.

WNI memiliki opsi untuk datang ke TPS yang umumnya didirikan di pusat perkumpulan WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal. Bagi yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat memilih dengan cara mencoblos surat suara dan menyerahkannya ke KSK yang dioperasikan oleh PPLN.

Bagi WNI yang berada di lokasi yang lebih terpencil dan jauh, mereka dapat mengirimkan surat suara melalui layanan pos ke PPLN.

Perlu dicatat bahwa pemilihan umum di luar negeri akan diadakan lebih awal dibandingkan dengan pemilihan umum di dalam negeri. Meskipun begitu, proses perhitungan dan rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024? Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan sebagai tanda pengingat. Surat tersebut kemudian akan dibawa bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan diserahkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pemilih berhak menerima surat suara untuk melaksanakan pencoblosan di TPS.

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024? Masyarakat yang berada di luar kota atau tidak berdomisili sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih dapat memberikan suara dalam Pemilu dengan mengajukan permohonan untuk pindah tempat pemilihan.

Proses pemindahan ini harus selesai dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada periode tanggal 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Berikut ini adalah panduan mengenai cara pindah tempat pemilihan pada Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan:

Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  • Syarat Kondisi yang Dapat Pindah Pemilu 2024
  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024
  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  • Demikian informasi terkait cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024. Semoga membantu, detikers.

Refrensi: Detik.com

Back to top button