Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaEntertainment

Apakah Satria Mahathir ditangkap kerena Aniaya Anak Anggota DPRD Batam (2024)

Apakah Satria Mahathir ditangkap?

Kabarangin.com – Polresta Balerang berhasil menangkap selebriti TikTok, Satria Mahathir alias Cogil, terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau pada malam Tahun Baru 2024.

Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Balerang, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Satria dan tiga rekan di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada dini hari Senin (1/1).

Kejadian ini dipicu ketika korban, yang diidentifikasi dengan inisial RA dan masih di bawah umur, berpapasan dengan Satria yang merupakan bintang tamu di kafe tersebut.

Apakah satria Mahathir ditangkap

Apakah satria Mahathir ditangkap kerena Aniaya Anak Anggota DPRD Batam?
Apakah satria Mahathir ditangkap kerena Aniaya Anak Anggota DPRD Batam (Foto: cnnindonesia)

Satria Mahathir, selebriti TikTok yang dikenal sebagai ‘Cogil’, telah ditangkap oleh polisi terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak anggota DPRD Kepulauan Riau.

Mengutip dari cnnindonesia.com, perselisihan dimulai di dalam kafe setelah korban dan Satria bersinggungan. Pertikaian kemudian berlanjut di luar teras kafe. Di sana, Satria, anak mantan petinggi Polri Yuskam Nur, melakukan pukulan ke wajah korban dengan tangan kanan, menendang perut dan kepala korban dengan kaki kanannya.

Aksi tersebut dilanjutkan oleh teman Satria, dengan inisial RSP, yang menendang kaki kanan korban dua kali, dan pelaku DJ yang menendang paha korban satu kali.

Dwi Ramadhanto menyebutkan bahwa Satria Mahathir menendang bagian punggung korban dan memukul wajah korban berulang-ulang dari belakang dengan tangan kanannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, serta memar di lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.

Satria dan tiga rekannya, AD, RSP, dan DJ, telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Barang bukti yang disita termasuk satu kaos berwarna putih bertuliskan “brains gland,” satu celana pendek basket biru, dan hasil visum dari RS Awal Bros Batam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Refrensi:cnnindonesia.com

Back to top button