Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHot

Estimasi Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dibayarkan Pada Tahun 2024

Estimasi Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dibayarkan Pada Tahun 2024

Kabarangin.com – Informasi Estimasi Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kenaikan gaji telah mendapat jawaban, dengan kenaikan yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2024.

Setelah persetujuan APBN 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS secara resmi telah disahkan, mengalami peningkatan sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

Peningkatan gaji pensiunan PNS ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan pegawai Negeri Sipil yang masih berstatus aktif.

Dana sebesar Rp7 triliun telah secara resmi dialokasikan dalam APBN 2024 sebagai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Peningkatan yang lebih tinggi ini diberikan kepada pensiunan PNS karena mereka tidak lagi menerima tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai aktif.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan penghormatan yang lebih besar kepada pensiunan PNS dengan memberikan kenaikan gaji yang lebih substansial pada tahun 2024.

Meskipun demikian, kepastian mengenai pemberian kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 masih belum jelas. Hal ini disebabkan oleh belum adanya peraturan baru yang dirilis oleh pemerintah terkait masalah ini.

Jika tidak ada peraturan terbaru yang dirilis hingga bulan Januari 2024, maka gaji pensiunan PNS akan dibayarkan dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Berikut adalah besaran nominal gaji pensiunan PNS yang diperkirakan akan dicairkan pada bulan Januari 2024 mendatang.

Golongan Gaji Pensiunan PNS

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900

Golongan Ib: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700

Golongan Ic: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200

Golongan Id: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

Golongan II:

Golongan IIa: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200

Golongan IIb: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300

Golongan IIc: Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800

Golongan IId: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

Golongan lll:

Golongan IIIa: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300

Golongan IIIb: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700

Golongan IIIc: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800

Golongan IIId: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

Golongan lV

Golongan IVa: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000

Golongan IVb: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700

Golongan IVc: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000

Golongan IVd: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300

Golongan IVe: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900

Gaji Pokok Pensiun PNS untuk janda/duda

Adapun gaji pokok untuk janda/duda yang merupakan pensiun PNS:

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I senilai Rp1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II senilai Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III senilai Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV senilai Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
  • Golongan I antara Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.
  • Golongan II antara Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.
  • Golongan III antara Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.
  • Golongan IV antara Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.

Walaupun kenaikan dalam pembayaran gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 belum terjadi, namun jumlah yang belum dibayarkan pada bulan tersebut tetap akan diselesaikan.

Hal ini disebabkan oleh perhitungan APBN 2024 yang mengakomodasi kenaikan gaji pensiunan PNS yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2024.

Sumber: APBN 2024

Back to top button