PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Rp40 M
Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Rp40 M
Kabarangin.com – Perputaran dana dalam Rekening Gischa Penipu Gischa Debora Aritonang, yang menjadi tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay, mencapai jumlah Rp40 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa peredaran uang dalam rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, yang menjadi tersangka dalam penipuan penjualan tiket konser Coldplay, mencapai jumlah sekitar Rp40 miliar.
Melansirkan dari artikel Kabarangin.com merangkum cnnindonesia berita PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Rp40 M. Simak dibawah ini:
Baca Juga: Polisi Terima Dua Laporan, Penipuan Tiket Konser Coldplay (2023)
Daftar Isi
PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu
Baca Juga: Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay Diduga Dipakai Ghisca ke Belanda (2023)
Gischa Penipu Tiket Coldplay
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa peredaran uang dalam rekening Ghisca terjadi dalam periode Mei hingga November.
Mengutip dari cnnindonesia”Kami mengidentifikasi jumlah perputaran uang yang cukup besar di akun terkait, hampir mencapai Rp40 miliar”. Jumlah tertinggi tercatat antara Mei-November 2023, melebihi Rp30 miliar,” ungkap Ivan saat diwawancara pada Selasa (21/11).
Ivan juga mengungkapkan bahwa beberapa rekening milik Ghisca telah diblokir oleh PPATK, meskipun rincian mengenai jumlah rekening yang diblokir tidak dijelaskan secara spesifik.
“Kami telah melakukan pemblokiran sejak minggu lalu, tersebar di beberapa bank, dengan jumlah terbesar di satu rekening, sedangkan yang lainnya tidak signifikan,” tambahnya.
Ghisca Debora Aritonang Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi mengungkap bahwa Ghisca, seorang wanita, telah menjadi reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa Ghisca sering berhasil mendapatkan tiket untuk konser-konser sebelumnya, tetapi gagal mendapatkan tiket untuk konser Coldplay. Dalam menjual tiket tersebut, Ghisca mengklaim bahwa ia memiliki hubungan dengan pihak promotor, sehingga para korban mempercayainya dan membeli tiket dari Ghisca.
Gischa Debora Raup 5,1 miliar
Penyelidikan dimulai setelah menerima lima laporan polisi dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kombes Susatyo mengungkapkan bahwa jumlah kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan, termasuk tas dan sandal merek Hermes, serta laptop Macbook, dengan total nilai barang bukti sekitar Rp600 juta.
Ghisca menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan. Ghisca, dalam konferensi pers Senin lalu, mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan siap menjalani proses hukum yang menanti
Refrensi: cnnindonesia.com