Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotPolitik

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Cawapres 2024?

Kabarangin.comMK kabulkan syarat kepala daerah gugatan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024. Simak Mahkamah Konstitusi Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Jadi Cawapres di Kabarangin

Untuk maju sebagai cawapres, kandidat harus berusia minimal empat puluh tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, MK membuat keputusan ini.

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024
MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

1. Gibran Jadi Cawapres

Dengan keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi oleh individu yang pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Tetapi dia masih belum mencapai usia paling rendah empat puluh tahun.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun, adalah salah satu yang akan terdampak dan dapat mengikuti Pilpres 2024 mendatang.

Putusan MK tersebut dikritik keras oleh Feri Amsari, pakar hukum tata negara. Berdasarkan keputusan tersebut, ia menganggap MK saat ini sama dengan “Mahkamah Keluarga”.

Itu karena keputusan MK hanya memberikan karpet merah bagi Gibran, anak Presiden Joko Widodo, untuk berpartisipasi dalam Pilpres.

2. Keputusan MK Syarat Kepala Daerah

Melasirkan dari cnnindonesia.com dirangkum kabarangin pada Senin (16/10), “MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah benar-benar menjadi Mahkamah Keluarga yang memungkinkan anak-anak Jokowi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas.”

MK membuat keputusan ini dengan cara yang tidak masuk akal. Pada akhirnya, mereka tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Dia juga menyatakan bahwa itu benar-benar Mahkamah Keluarga.

Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa, mengajukan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk meminta MK mengubah batas usia minimal untuk calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Back to top button