Kabarangin.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Aturan Baru Kemendikbudristek tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4
Nadiem mengatakan syarat kelulusan dibebankan kepada masing-masing kepala program (kaprodi) pendidikan di universitas perguruan tinggi tersebut.
Nadiem mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Daftar Isi
Aturan Baru Kemendikbudristek
1. Skripsi diganti bentuk prototipe
“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk prototipe, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan itu ada di pihak perguruan tinggi”.
Nadiem berkata dalam obrolan Merdeka Belajar episode 26: Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, Selasa (29/8).
Aturan tersebut dirinci lebih lanjut pada Pasal 18. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek juga dapat dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan kompetensi lulusan”, Demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
2. Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi
Nadiem menjelaskan, manfaat ini merupakan bagian dari program belajar yang telah digagasnya. Menurut Nadiem. Apalagi, kata dia, mengukur mahasiswa vokasi seseorang tidak dilakukan dengan satu cara, kata dia,
“Ada berbagai jenis program pembelajaran di mana mungkin kita bisa menunjukkan keterampilan mereka dengan cara yang berbeda.
Selain itu, untuk vokasi juga sangat jelas: jika kita ingin melihat kompetensi seseorang di bidang technical, apakah karya ilmiah merupakan cara yang tepat untuk mengukur technical skill tersebut?
Sumber: cnnindonesia.com