Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHot

Aturan Baru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dari Nadiem Makarim (2023)

Aturan Baru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dari Nadiem Makarim (2023) - Kabarangin.com

Kabarangin.com -Apakah Aturan Baru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dari Nadiem Makarim? Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerapkan aturan baru tentang standar kelulusan mahasiswa. Peraturan baru tersebut S1 dan D4 untuk menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diterbitkan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Melansirkan rangkum berita Kabarangin.com Aturan Baru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dari Nadiem Makarim (2023). Simak dibawah ini ya:

Aturan Baru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi dari Nadiem Makarim

Dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode Ke-26, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, selain aturan standar baru kelulusan mahasiswa, Nadiem juga menjelaskan terkait perubahan terkait aturan detail satuan kredit (SKS) pada semester tersebut.

Sistem sebelumnya mengatur pembagian waktu (menit) secara kredit, seperti 50 menit pertemuan tatap muka, penugasan terstruktur per minggu, 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri

Kemudian penilaian mata kuliah bersifat numerik/huruf saja dan dihitung sebagai Indeks Prestasi Kumulatif/IPK.

Pada sistem yang baru diterapkan, 1 SKS setara dengan 45 jam per semester, dengan alokasi waktu ditentukan oleh masing-masing universitas perguruan tinggi.

Sistem ini sebanding dengan sistem lain seperti European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS).

Selain itu, penilaian mata kuliah tidak hanya berupa indeks prestasi saja tetapi dapat pula berupa lulus atau gagal (pass/fail).

Khusus untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas (seperti kegiatan Kampus Merdeka) atau menggunakan uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail tidak dihitung dalam indeks prestasi/IPK.

Apakah Benar Mahasiswa Sudah Tidak Wajib Skripsi?

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023, pada Pasal 18 ayat 9 menjelaskan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib menulis skripsi untuk tugas akhir.

Namun, persyaratan untuk memperoleh keterampilan yang lebih tinggi ditawarkan dalam berbagai pilihan. Dengan kata lain, skripsi bukan lagi satu-satunya pilihan wajib bagi mahasiswa yang ingin memperoleh gelar sarjana.

Begitulah bunyi peraturan ini. Program gelar sarjana atau terapan memastikan perolehan keterampilan lulusan melalui:

  • Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
  • Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Nadiem menjelaskan, penambahan tugas terakhir ini karena pertimbangan bahwa program prodi yang berbeda mungkin memiliki cara yang berbeda dalam mengukur kompetensi.

Khusus untuk program vokasi, kata Nadiem, mahasiswa pada program profesi menunjukkan kompetensinya dengan menunjukkan kemampuan teknisnya.

Jadi, dalam hal ini, membuat karya ilmiah menjadi suatu sistem yang efektivitasnya dipertanyakan. Aturan baru bagi peserta mahasiswa dapat dicermati melalui dokumen resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 53 Tahun 2023 pada tautan berikut:

Sumber: tirto.id

Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarHangat.com

Back to top button