Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotNasional

Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama (2023)

Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama - Kabar Angin

KabarAngin.com, – Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Ditahan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama. Kini Panji Gumilang resmi dijebloskan ke penjara.

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus tersebut dituntaskan penyidik ​​Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama

Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama
Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama (Foto :Detik.com)

Berita Angin hari, tersebar luas dari artikel Kabarangin.com merangkum berita (Panji Gumilang) Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama

Panji Gumilang Ditahan

Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri, Siap Diperiksa dalam Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri, Siap Diperiksa dalam Kasus Penistaan Agama

“Menyusul pemeriksaan, penyidik ​​mengajukan gugatan penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.”

Humas Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti diberitakan detikNews, Rabu sore (8 Februari 2023).

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah tersangka ditetapkan. Panji Gumilang diketahui sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama.

“Bahwa setelah saudara PG ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik ​​menetapkan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (Foto: KabarHangat.com)
Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (Foto: KabarHangat.com)

Masalah ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Penyidik ​​memeriksa tak kurang dari 40 saksi dan 17 ahli. Sejumlah barang bukti juga dikantongi penyidik.

“Karena gelar perkaranya, mereka semua menyatakan sepakat mengangkat (status) saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam pers tersebut. Jakarta Selatan, Selasa malam (1/8).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarHangat.com

Back to top button