KabarAngin.com, – Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Ditahan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kini Panji Gumilang resmi dijebloskan ke penjara.
Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Panji Gumilang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus tersebut dituntaskan penyidik Bareskrim Polri.
Daftar Isi
Panji Gumilang Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama
Berita Angin hari, tersebar luas dari artikel Kabarangin.com merangkum berita (Panji Gumilang) Ditahan, Jadi Tersangka Penista Agama
Panji Gumilang Ditahan
“Menyusul pemeriksaan, penyidik mengajukan gugatan penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.”
Humas Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti diberitakan detikNews, Rabu sore (8 Februari 2023).
Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah tersangka ditetapkan. Panji Gumilang diketahui sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Bahwa setelah saudara PG ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik menetapkan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Panji Gumilang Tersangka
Masalah ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Penyidik memeriksa tak kurang dari 40 saksi dan 17 ahli. Sejumlah barang bukti juga dikantongi penyidik.
“Karena gelar perkaranya, mereka semua menyatakan sepakat mengangkat (status) saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam pers tersebut. Jakarta Selatan, Selasa malam (1/8).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: Detik.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarHangat.com