Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotNasional

Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

KabarAngin.com – Informasi, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Resmi ditahan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) setelah ia diperiksa sebagai saksi selama 16 jam atau sejak Selasa.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8).

Panji Gumilang Resmi ditahan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sebuah kabar angin tersebar luas dari berita Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Sebuah angin yang tersebar luas dari artikel kabarangin.com rangkum dari Panji Gumilang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Yuk simak dibawah ini:

Panji Gumilang resmi ditahan di Bareskrim

Panji Gumilang resmi ditahan sebagi tersangka Penistaan Agama di Bareskrim
Panji Gumilang resmi ditahan sebagi tersangka Penistaan Agama di Bareskrim

“Penahanan di Lapas Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.

Informasi ini viral, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan penangkapan sejak Selasa sore (1/8) dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.

“Saat ini saudar PG dalam pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Dirjen Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa malam.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal 45 A Ayat 2, Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 mengubah UU No 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara; dan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman lima tahun.

Penyidik ​​mewawancarai 40 saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga bukti serta surat untuk mengidentifikasi tersangka.

Pemeriksaan Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun

Pemeriksaan Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun
Pemeriksaan Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun

Dalam 4 Juli lalu, polisi menyebut hasil pemeriksaan sementara kepala Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah pada terkait dugaan penistaan ​​agama.

Informasi tersebut, berbagai wawancara media, Panji Gumilang berkali-kali membantah banyak tudingan yang dilontarkannya – mulai dari tuduhan penistaan ​​agama hingga isu penyebaran ajaran Negara Islam Indonesia (NII) di di pesantren Al Zaytun.

Akhir Juni lalu, pendiri NII Crisis Center dan mantan pengurus wilayah NII di Indramayu, Ken Setiawan, mengecam Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama, kegaduhan dan penyalahgunaan Undang-undang dan informasi elektronik (ITE)

Ken bukan satu-satunya yang mengecam pimpinan Pesantren Al Zaytun itu.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan ​​agama.

Aktivis hak asasi manusia telah meminta pengadilan untuk berhati-hati dalam menanggapi tuduhan oleh beberapa pihak.

Beberapa dari mereka kemudian menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan secara akademik.

Sumber: bbc.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarHangat.com

Back to top button