Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M: Ngaku Kenal Promotor
Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M
Kabarangin.com – Polisi telah menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), seorang mahasiswi yang terlibat dalam modus Penipu Tiket Coldplay mengaku mengenal pihak promotor.
Polisi telah menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), seorang mahasiswi yang terlibat dalam penipuan penjualan ribuan tiket konser Coldplay. Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus penipuannya.
Ghisca menggunakan modus dengan mengklaim memiliki hubungan dengan promotor konser dari band ikonik asal Inggris tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa awalnya Ghisca mendapatkan 39 tiket dari war tiket yang diikuti pada bulan Mei. Dia kemudian menjual tiket tersebut dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per tiket.
Melansirkan dari Kabarangin.com membahas berita Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay. Simak di bawah ini:
Daftar Isi
Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay
Modus Ghisca debora
Modus Ghisca. Pelaku penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang? “Ada beberapa korban yang telah diserahkan 39 tiket. Susatyo menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan sebesar [Rp] 250 ribu per tiket dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Senin (20/11).
Namun, setelah itu, Ghisca mengklaim dapat menyediakan tiket dalam jumlah lebih besar kepada pihak-pihak yang berperan sebagai reseller. Dia memberikan alasan bahwa tiket tersebut berasal dari kompensasi (compliment) yang diberikan oleh promotor karena mengenal orang dalam.
Mengutip dari Kumparan “GDA kemudian menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket kompensasi yang dijanjikan akan tersedia menjelang pelaksanaan konser Coldplay,” kata Susatyo.
Ghisca debora Raup Rp 5,1 miliar
Meskipun demikian, ternyata Ghisca tidak memiliki komunikasi dengan pihak perantara atau tiket dari bulan Mei hingga November, seperti yang diakuinya. Berdasarkan laporan polisi di Jakarta Pusat, terdapat enam korban yang merupakan reseller dan mereka menjadi korban penipuan dengan total 2.268 tiket, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.
Ghisca saat ini ditahan di Polres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Refrensi: Kumparan.com