Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotNasional

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo - Kabar Angin

Kabar AnginPresiden Jokowi angkat bicara perihal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Jokowi Hormati Putusan kasasi MA itu.

“Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Dengan ini, berita nasional di rangkum kabarangin.com terkait Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo. Yuk simak dibawah ini ya:

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut.

“Kita harus menghormati,” ujarnya

Mahkamah Agung mengatakan dua hakim menyatakan ketidaksetujuan atau penolakan atas permohonan kasasi Ferdy Sambo.

Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Namun, kedua hakim tersebut mendapat suara terbanyak dari tiga anggota majelis lainnya, sehingga keputusan hakim mengubah keputusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Ada dua orang yang memberikan pandangan berlawanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, yaitu anggota majelis kedua bernama Jupriyadi, dan anggota majelis ketiga bernama Desnayeti.

Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat”. diputuskan oleh majelis hakim yang lain, yaitu tiga orang, jadi menolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi sebelumnya dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber : detik.com

Sumber: KabarHangat.com

Back to top button