Ghisca Debora Mengaku Salah, Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay
Ghisca Debora Mengaku Salah, Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay
Kabarangin.com – Ghisca Debora Aritonang (19) telah menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Dalam pengakuan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11), Ghisca mengakui kesalahan yang dilakukannya, dan dia menyatakan, Ghisca Debora Mengaku salah “Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian.”
Melansirkan dari Kabarangin.com membahas berita Ghisca Debora Mengaku Salah, Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay.
Baca Juga: Kabarnya Polisi Telusuri Aset Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Daftar Isi
Ghisca Debora Mengaku Salah soal Penipuan Tiket Konser Coldplay
Baca Juga: Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M: Ngaku Kenal Promotor
1. Giska Debora Raup Rp5,1 miliar
Ghisca mengakui perbuatannya dalam melakukan penipuan, yang menyebabkan kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar. “Saya mengakui kesalahan saya,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghisca Debora Aritonang ditahan. Pengungkapan kasus ini berasal dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Kerugian yang dialami oleh korban bervariasi tergantung pada jumlah tiket yang mereka beli.
Namun, total kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 2.268 tiket, seperti yang diungkapkan oleh Kombes Susatyo.
Baca Juga:PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Rp40 M
2. Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli oleh Ghisca menggunakan uang hasil penipuan.
Barang-barang bukti tersebut termasuk beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dan MacBook, dengan total nilai kurang lebih Rp600 juta, seperti yang diungkapkan oleh Susatyo.
Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.