Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 M
Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay - Kabarangin.com
Kabarangin.com – Ghisca Debora Aritonang, seorang perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penipuan Tiket Coldplay, oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor membawa Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.
Melansirkan dari Kabarangin.com membahas berita Kerugian Rp5,1 M, Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay. Simak dibawah ini:
Baca Juga: Ghisca Debora Mengaku Salah, Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay
Daftar Isi
Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Baca Juga: Kabarnya Polisi Telusuri Aset Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca Debora Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra, menyatakan bahwa pada awalnya pihaknya berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya tersebut gagal.
“Pada tanggal 17 November 2023, Ghisca secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial GDA oleh kami, dan kami melakukan penahanan, dimulai sejak Jumat sebelumnya,” ungkap Susatyo kepada wartawan pada Senin (20/11).
Laporan Korban Tiket Coldplay
Menurut Susatyo, dari lima laporan polisi atau enam korban, masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda. Laporan pertama disampaikan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Laporan kedua datang dari AS dengan pembelian 600 tiket dan kerugian sebesar Rp1,030 miliar.
Baca Juga: Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M: Ngaku Kenal Promotor
Kerugian Rp5,1 M
Sementara itu, laporan ketiga dibuat oleh AS dengan pembelian 400 tiket dan kerugian sejumlah Rp1,3 miliar. Berikutnya, kabarangin.com melaporkan dengan kerugian sebesar Rp230 juta. “Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” tambah Susatyo.
Dalam kasus ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Refrensi: cnnindonesia