Kabarangin.com – Informasi Estimasi Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kenaikan gaji telah mendapat jawaban, dengan kenaikan yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2024.
Setelah persetujuan APBN 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS secara resmi telah disahkan, mengalami peningkatan sebesar 12 persen pada tahun mendatang.
Peningkatan gaji pensiunan PNS ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan pegawai Negeri Sipil yang masih berstatus aktif.
Dana sebesar Rp7 triliun telah secara resmi dialokasikan dalam APBN 2024 sebagai kenaikan gaji pensiunan PNS.
Peningkatan yang lebih tinggi ini diberikan kepada pensiunan PNS karena mereka tidak lagi menerima tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai aktif.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk memberikan penghormatan yang lebih besar kepada pensiunan PNS dengan memberikan kenaikan gaji yang lebih substansial pada tahun 2024.
Meskipun demikian, kepastian mengenai pemberian kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 masih belum jelas. Hal ini disebabkan oleh belum adanya peraturan baru yang dirilis oleh pemerintah terkait masalah ini.
Jika tidak ada peraturan terbaru yang dirilis hingga bulan Januari 2024, maka gaji pensiunan PNS akan dibayarkan dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Berikut adalah besaran nominal gaji pensiunan PNS yang diperkirakan akan dicairkan pada bulan Januari 2024 mendatang.
Daftar Isi
Golongan Gaji Pensiunan PNS
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200
Golongan IIb: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300
Golongan IIc: Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800
Golongan IId: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
Golongan lll:
Golongan IIIa: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300
Golongan IIIb: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700
Golongan IIIc: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800
Golongan IIId: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Golongan lV
Golongan IVa: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000
Golongan IVd: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
Gaji Pokok Pensiun PNS untuk janda/duda
Adapun gaji pokok untuk janda/duda yang merupakan pensiun PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I senilai Rp1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II senilai Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III senilai Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV senilai Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
- Golongan I antara Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.
- Golongan II antara Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.
- Golongan III antara Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.
- Golongan IV antara Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.
Walaupun kenaikan dalam pembayaran gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 belum terjadi, namun jumlah yang belum dibayarkan pada bulan tersebut tetap akan diselesaikan.
Hal ini disebabkan oleh perhitungan APBN 2024 yang mengakomodasi kenaikan gaji pensiunan PNS yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Sumber: APBN 2024