Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Nasional

Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka

Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka - Kabar Angin

Kabar Angin – Jejak Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat ini sedang dicurigai dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih

Insiden yang menjera Kamaruddin bermula dari sebuah video di jejaring sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut ada Direktur utama BUMN yang mengelola Dana Capres 2024 sebesar Rp 300 Triliun.

Dalam berita nasional yang dirangkum Kabarangin.com membahas Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka. Yuk simak dibawah ini ya:

Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka

Uang itu diinvestasikan atas nama tabungan perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp 200 juta sehari, katanya.

“Wanita-wanita ini dititipkan uang sebesar Rp 300 triliun. Uang ini diinvestasikan dalam bentuk cashback, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan tersebut. Akhirnya para wanita ini mampu bertransaksi sebesar Rp 200 juta per hari,” ujarnya. dikatakan. dalam video viral di Twitter.

“Saya tidak tahu berapa gaji Dirut BUMN yang dikenal dengan PT Taspen,” tambahnya.

Jejak Kamaruddin Simanjuntak saat ini juga mengaku telah menyurati berbagai pihak antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, lanjutnya, surat-surat yang diajukan tidak mendapat tanggapan. Dengan demikian, ia membongkar masalah ini kepada pemegang saham, yaitu seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut terdaftar dengan No. LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 5 September 2022.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Kasus Pencemaran Nama Baik

Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka
Jejak Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Taspen Hingga Jadi Tersangka

Pengacara Kosasih, Arie Widagdo, mengatakan Kamaruddin telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin juga dijerat karena diduga menyebarkan berita bohong, antara lain melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Duke mengatakan, langkah hukum ini diambil sesuai dengan sikap kliennya yang membantah sebagian tudingan Kamaruddin. Ia juga mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kosasih dalam menjawab persoalan yang menyorot dirinya.

“Terkait dugaan pengelolaan dana Rp 300 triliun, jelas tidak benar. Adanya pernikahan misterius juga jelas salah. Lalu ada tudingan menelantarkan anaknya, itu juga tidak benar,” kata Duke saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (9/5).

“Terkait tudingan adanya mengelola dana Rp 300 triliun, jelas tidak benar. Adanya kawin siri juga jelas salah. Lalu menuduh anak mereka terlantar juga tidak benar,” kata Duke saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak

Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak
Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak

Penanganan kasus ini kemudian dipercayakan kepada Bareskrim Polri. Kamaruddin diperiksa penyidik ​​Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor pada 5 Januari lalu.

Setelah itu, tidak pernah terdengar penanganan laporan Dirut PT Taspen terhadap Kamaruddin ini.

Hingga akhirnya pada Rabu (9/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan Kamaruddin sebagai tersangka.

Vivid mengatakan polisi telah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa Jejak Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Ya, dia adalah tersangka,” kata Vivid saat dikonfirmasi.

Setelah dikonfirmasi, Kamaruddin merasa langkah penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan yang salah menetapkannya sebagai tersangka.

Ia mengklaim pernyataan Kosasih itu untuk membela kliennya, yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

“Identifikasi tersangka tidak tepat, sehingga jika seorang pengacara membuka kedok membela kliennya, seluruh profesi pengacara terancam,” ujarnya saat dihubungi.

Meski begitu, Kamaruddin akan menghadapi seluruh proses hukum dalam kasus ini. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan.

“Jadi ya, kita akan tangani ini, kita akan gandeng publik, kita akan membahasnya dan meminta publik untuk mencari tahu apa masalahnya,” katanya.

Sumber : cnnindonesia.com

Back to top button