Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotPolitik

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia?

Kabarangin.com – MK Tolak Gugatan Batas Usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menetapkan batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara tersebut dibacakan dengan putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu ada Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka menyerukan penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun.

Dari media Kabarangin.com membahas berita MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun. Simak di Kabarangin

Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres & Cawapres?

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Batas Usia

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, seluruh permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Kasus batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sedang diusut oleh beberapa pihak. Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan total putusan dalam enam perkara dan satu putusan/putusan dalam satu perkara.

Selain perkara yang diajukan oleh PSI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023 telah dibahas dan diputuskan dalam agenda.

Para pemohon dari kasus-kasus ini meminta agar MK mengubah usia minimal kandidat cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun.

Ini menarik perhatian publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2024. Sebab, berdasarkan hukum, usia Gibran yang baru 36 tahun masih belum memenuhi syarat.

MK sidang permohonan uji materiil

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal batas usia capres dan cawapres

Permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini dianggap oleh beberapa orang sebagai cara untuk mendorong langkah Gibran. Selain itu, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Sebelum hari pembacaan putusan, banyak pihak telah mengecam MK. Ini termasuk Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahfud MD, pakar hukum tata negara, dan partai politik.

Mahfud menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang yang berkaitan dengan batas usia kandidat presiden dan cawapres.

Mahfud menyatakan bahwa hanya DPR dan pemerintah yang memiliki status legislatif positif yang dapat mengubah UU Pemilu. Menurut Mahfud, kebijakan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau kebijakan hukum terbuka, dan MK yang memiliki status legislatif negatif tidak dapat menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, banyak pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal untuk pemilihan presiden dan cawapres. Namun, sidang perkara masih berlangsung di MK.

Refrensi: cnnindonesia

Back to top button