Kabarangin.com – Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK telah diumumkan melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Apakah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK? Akibat dari pelanggaran ini, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.
Daftar Isi
Apakah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK?
Apakah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK? Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor.”
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, Anwar tidak diizinkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Jimly juga menambahkan, “Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.”
Mengutip dari Kompas.com. MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Prinsip integritas, prinsip keterampilan dan kesetaraan, prinsip kemandirian, dan prinsip tata tertib dan sopan santun. Dalam keputusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Sebagai informasi, kontroversi seputar dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MKMK
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membuat aturan sendiri bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi persyaratan usia minimum 40 tahun.
Hal ini memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun. Gibran juga telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Anwar membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan dalam putusan ini, meskipun dissenting opinion dari hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Putusan 90 mengungkapkan bagaimana peran Anwar dapat mengubah sikap MK dalam waktu singkat.
Dalam kasus nomor 90 tersebut, pemohon Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa lahir tahun 2000, mengakui dirinya adalah penggemar Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo. Almas berharap Gibran bisa mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.