Kabarangin.com – Tim Reformasi Hukum ke Jokowi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdasarkan Perpres 63/2023 menghasilkan 55 rekomendasi.
Mahfud menargetkan puluhan rekomendasi dari tim reformasi hukum akan dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada bulan September.
Kelompok kerjanya adalah Kelompok Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokja Peraturan Perundang-undangan.
Daftar Isi
Mahfud Akan Setor 55 Rekomendasi Tim Reformasi Hukum ke Jokowi
“Memang telah kami sepakat dari empat kelompok itu, jika dijumlah akan ada 55 rekomendasi.
Dan Pak Menko juga meminta kelompok tersebut tidak hanya memberikan rekomendasi, tapi juga implementasinya,” kata Wakil Ketua Kelompok Percepatan Reformasi Hukum, Laode M Syarif, saat konferensi pers bersama Mahfud di Kemenko Polhukam. Jakarta, Selasa (22/8).
Oleh karena itu, kami sepakat dan berharap, meskipun naskah singkat ini sudah selesai, namun detailnya akan kami susun lebih matang lagi agar ketika Menko melapor kepada Presiden sekitar pertengahan September nanti, semuanya benar-benar berjalan sesuai rencana, imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menyampaikan rekomendasi yang diberikan bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Rekomendasi juga akan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait.
Tim Reformasi Hukum ke Jokowi
“Sudah selesai dan tinggal dibenahi. Alhamdulillah pertengahan bulan depan, September, kita akan sampaikan ke Presiden karena tim Percepatan ini dibentuk atas perintah Presiden kepada Menko Polhukam. .” , Masalah hukum dan keamanan karena terdapat berbagai provokasi terhadap undang-undang tersebut, baik dari segi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaannya,” ujarnya. .
Sebelumnya, Mahfud membentuk Kelompok Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan sejumlah pakar dan pemerhatikan hukum. Beberapa orang yang tergabung dalam kelompok ini antara lain mantan Pimpinan KPK Laode Syarif, presenter Najwa Shihab, pakar hukum Zainal Arifin Mochtar, ekonom Faisal Basri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Sumber cnnindonesia.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarHangat.com