Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Nasional

Rocky Gerung soal Kritik Jokowi: Ada yang Ingin Bermain di Air Keruh (2023)

KabarAngin.com Rocky Gerung soal kritik jokowi, menduga kegaduhan yang timbul mengkritik Presiden Joko Widodo disebabkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain di air keruh.

Akademisi Rocky Gerung menduga geger terhadap Presiden Joko Widodo karena ada pihak yang ingin bermain di perairan sulit.

Dia mengaku tidak dendam kepada Jokowi. Ia juga menyebut berteman dengan putra Jokowi itu.

Dengan berita Rocky Gerung soal Kritik Jokowi: Ada yang Ingin Bermain di Air Keruh, yang dirangkum dari Kabarangin.com Yuk simak dibawah ini ya:

Rocky Gerung soal Kritik Jokowi: Ada yang Ingin Bermain di Air Keruh

Rocky Gerung soal Kritik Jokowi: Ada yang Ingin Bermain di Air Keruh
Rocky Gerung soal Kritik Jokowi: Ada yang Ingin Bermain di Air Keruh

“Jadi tidak ada masalah di situ. Pertanyaannya kok kenapa jadi soal? Artinya ada orang yang ingin bermain di air keruh,” kata Rocky dalam konferensi pers, Jumat.

Dalam tahun politik, kata dia, harus ada pihak yang diuntungkan dari kasus tersebut.

“Tapi saya paham di tahun politik pasti ada yang sifatnya seperti itu, memanfaatkan isu ini,” ujarnya.

Apalagi, Rocky tak memungkiri kritiknya terhadap Jokowi menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurutnya, pro dan kontralah yang membuat terjadinya kehebohan.

Laporan soal Rocky Gerung Diterima Polda Metro

Polisi Ungkap Alasan Laporan soal Rocky Gerung Diterima Polda Metro
Polisi Ungkap Alasan Laporan soal Rocky Gerung Diterima Polda Metro (Foto : Humas Polri)

“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh dua pelapor dalam laporan polisi yang diserahkan ke SPKT Polda Metro Jaya merupakan pelanggaran delik biasa,” kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Sebagai informasi, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP ingin melaporkan Rocky Gerung dengan dugaan pasal 218 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana menghina kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Rocky Gerung dan Refly dilaporkan pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan Rocky Gerung soal Kritik Jokowi

Tanggapan Rocky Gerung Usai Dilaporkan Dugaan Hina Jokowi
Tanggapan Rocky Gerung Usai Dilaporkan Dugaan Hina Jokowi

“Saya mengerti bahwa kasus ini telah membuka perselisihan publik antara pendukung dan lawan, yang menyebabkan kegemparan. Keributan dapat diartikan sebagai gangguan hukum.

“Penting untuk kita pahami bahwa sesuatu yang disajikan sebagai sasaran kekacauan , bisa dibiayai oleh siapa saja,” ujarnya. Selama ini, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan menyebutnya `bajingan tolol’.

Laporan telah dikirim ke Bareskrim Mabes Polri dan ke beberapa Polda Metro Jaya.

Sumber :cnnindonesia.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarHangat.com

Back to top button