Kabarangin.com – Alasan KPU Format Debat Cawapres format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019.
KPU menjelaskan perbedaan format debat capres-cawapres antara Pilpres 2024 dan Pilpres 2019. Pada pemilihan sebelumnya, debat dirancang lebih beragam dengan 2 kali debat capres, 1 kali debat cawapres, dan 2 kali debat bersama capres-cawapres.
Namun, untuk Pilpres 2024, KPU mengubah format sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yaitu 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Daftar Isi
KPU Format Debat Cawapres Didampingi Capres Beda
Penjelasan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menegaskan bahwa aturan ini telah disetujui oleh semua pasangan calon untuk memastikan kerja sama yang baik antara capres dan cawapres selama debat.
KPU menetapkan jadwal lima kali debat untuk Pilpres 2024, dengan debat pertama pada 12 Desember 2023.
Debat Cawapres 150 menit
Debat akan disiarkan di stasiun TV nasional selama 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Tiga Paslon Debat Cawapres
Selanjutnya, KPU akan mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih lanjut format debat yang akan diterapkan.
Tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.