Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotNasional

Ibu Kota DKI Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Ibu Kota DKI Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ - Kabarangin.com

kabarangin.com – Sekedar informasi, Ibu Kota Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota Indonesia yang saat ini dikenal sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Kalimantan. Lantas bagaimana nasib DKI Jakarta?

Dalam hal ini, berita Kabarangin.com membahas Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Artikel yang berkaitan

Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ?

Mengutip detikNews, status Jakarta pasca pemindahan ibu kota jakarta ke IKN mulai dibicarakan dalam pertemuan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dengan Menteri Koordinator Politik Keamanan, Hukum, dan Kemasyarakatan Mahfud Md, Menteri Keuangan.

Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat kabinet ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sri Mulyani, Status DKI Bakal Jadi DKJ

Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ? (Foto: KabarHangat.com)
Jakarta Akan Berubah Status dari DKI Jadi DKJ? (Foto: KabarHangat.com)

Pertemuan Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen usai pertemuan tersebut di akun Instagram pribadinya.

Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip detikcom, Kamis (14/9/2023).

Dia juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya.

Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di Kabarhangat.com

Back to top button