Bareskrim Tarik 13 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung
Bareskrim Tarik 13 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung - Kabar Angin
Kabarangin.com – Bareskrim Polri mencabut 13 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di berbagai daerah karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan polisi telah menerima 13 laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung.
Dengan berita Kabarangin.com rangkum dari tempo.com/nasional terkait permasalan Bareskrim Tarik 13 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung. Yuk simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Bareskrim Tarik 13 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung
13 laporan tersebut meliputi 1 laporan ke Bareskrim, 3 laporan ke Polda Metro Jaya, 3 laporan ke Polda Sumut, 3 laporan ke Polda Kaltim dan 3 laporan polisi ke Polda Kalteng.
Sementara itu, 2 pengaduan masyarakat telah dilaporkan ke Kapolri dan lainnya ke Polda D.I. Yogyakarta.
Laporan polisi dan pengaduan ini akan kami cabut ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhanhani mengatakan pihaknya tidak membedakan antara laporan polisi dan pengaduan masyarakat. Sebab, keduanya akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan penyelidikan dimulai dengan analisis laporan yang diterima. Untuk laporan dengan bukti video, penyidik akan menganalisis video yang dilaporkan.
Rocky Gerung soal Kritik Jokowi
Rocky Gerung soal kritik jokowi, menduga kegaduhan yang timbul mengkritik Presiden Joko Widodo disebabkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain di air keruh.
Akademisi Rocky Gerung menduga geger terhadap Presiden Joko Widodo karena ada pihak yang ingin bermain di perairan sulit.
Dia mengaku tidak dendam kepada Jokowi. Ia juga menyebut berteman dengan putra Jokowi itu
Laporan Rocky Gerung Diterima Polda Metro
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa pelapor. Beberapa pelapor diperiksa di Polda dan Bareskrim.
Selain itu, penyidik Bareskrim akan mendalami apakah Rocky Gerung memiliki unsur pidana atau perbuatan melawan hukum
Djuhanhani menegaskan, laporan polisi yang diajukan bukanlah pasal penghinaan atau presiden atau pencemaran nama baik.
Memang, pasal itu merupakan delik aduan, jadi pihak yang menganggap dirinya dirugikanlah yang melapor.
Adapun apa yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung diduga sebagai berita bohong, sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana.
Sumber: Tempo.com/nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarHangat.com