Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotNasional

Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja

Kapan Hasbi Hasan Ditahan - Kabarangin.com

Kabarangin.com – Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Penangkapan terhadap tersangka suap baru di Mahkamah Agung tinggal menunggu waktu.

“Jangan khawatir. Sudah saatnya kita menahan, kita akan melakukannya,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Penindakan KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Dalam artikel Kabarangin.com merangkum sumber Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja okezone.com sebagai berikut

Kapan Hasbi Hasan Ditahan?

Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja
Kapan Hasbi Hasan Ditahan? KPK: Tenang Saja

Asep meyakinkan tidak ada kendala dalam pemeriksaan Hasbi Hasan. Ia juga menepis soal campur tangan pihak luar dalam kasus Hasbi. “Siapa bilang? Tidak ada (tekanan)”, singkatnya.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru atas kasus suap di Mahkamah Agung. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK berusaha mendapatkan upaya penahaan terhadap Dadan Tri Yudianto yang mana ditahan di rutan gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski Hasbi Hasan belum ditahan. Dia masih buron setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Dalam kasus itu, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Dadan memberikan sebagian uang itu kepada Hasbi Hasan

Sementara itu, suap yang diterima Heryanto Tanaka terkait dengan sidang MA terkait kasus MA yang menyatakan terdakwa Budiman Gandi Suparman bersalah,Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera dinyatakan bersalah dalam kasus suap ini di hadapan Mahkamah Agung. Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang berbeda.

Back to top button