Kabarangin.com – Pemilihan umum 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari. Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk memastikan kelancaran pemilu, diperlukan sejumlah tenaga kerja, salah satunya adalah Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
Pengawas TPS ini akan ditempatkan di setiap kelurahan atau desa sesuai dengan domisili masing-masing pengawas.
Warga yang terpilih sebagai pengawas TPS akan menerima sejumlah insentif sebagai bentuk apresiasi. Bagi mereka yang tertarik untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, informasi lengkap dapat ditemukan di bawah ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka resmi pada tanggal 2 Januari, seperti yang dikutip dari laman resmi Kabupaten Sumenep.
Proses pendaftaran hanya akan berlangsung selama 5 hari, sehingga para calon pengawas disarankan untuk tidak melewatkan batas waktu pendaftaran pada tanggal 6 Januari 2024. Mereka yang ingin mendaftar dapat langsung mengunjungi kantor Panwaslu sesuai dengan domisili mereka.
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Masih mengutip laman resmi detik.com, berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Pendaftaran adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun
- Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA)
- Pendaftar adalah warga domisili TPS
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
- Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik
- Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir
- Gaji Pengawas TPS
- Bagi detikers yang nantinya lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip detikSumut dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS.
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan
5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
Demikianlah informasi pendaftaran Pengawas TPS pemilu 2024. Semoga berhasil detikers.