Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Terkini

Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres (2024)

Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres (2024)

Kabarangin.com, – Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres?

Ahmad Bakir Ihsan, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai Menteri BUMN Erick Thohir layak mengikuti pemilihan presiden 2024 dan bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Semua modal yang dimiliki Erick Thohir, baik posisi dan status serta identitas lainnya,” kata Bakir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bakir menjelaskan, Erick Thohir memiliki beberapa keunggulan yang akan berdampak signifikan pada pilkada dan dapat memperkuat potensinya sebagai calon wakil presiden.

Hal itu, kata Bakir, sekaligus membuka pintu bagi pimpinan PSSI itu untuk memenangkan pemilihan presiden 2024.

Pada artikel Kabarangin.com akan membahas, berita nasional sebagai berikut:

Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres

Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres (2024)
Pengamat nilai Erick Thohir punya bekal mumpuni jadi cawapres (2024)

“Sejatinya pintu elektoral yang dapat diakumulasi,” ujar Bakir.

Situasi ini juga disebut-sebut perkuat dengan adanya sinyal-sinyal positif yang mencuat dari sejumlah partai politik terhadap Erick Thohir.

“Tinggal persoalan apakah modal ini mendapat tempat di parpol untuk dipasarkan, di sini satgas harus gencar melobi partai untuk membuka pintunya bagi Erick Thohir,” jelas Bakir.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilu atau oleh gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20 persen Persentase jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga dua calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di parlemen Indonesia. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

Sumber: antaranews.com

Back to top button