Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotPolitik

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres (2023)

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres (2023)

Kabarangin.com –  Mahkamah Konstitusi MK tolak gugatan ulang Syarat Usia Capres-Cawapres dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sesi pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (29/11/2023).

Perkara tersebut terkait dengan “gugatan ulang” mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sorotan.

Melansirkan dari Kabarangin.com merangkum berita MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres. Simak dibawah ini:

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Ketua MK Suhartoyo Menolak

Kontroversi muncul karena putusan tersebut dianggap sebagai upaya untuk membuka jalan bagi Wali Kota Gibran Rakabuming Raka agar dapat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo sebelum mengetuk palu.

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat dalam mengadili perkara, sesuai dengan permintaan pemohon dan ketentuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu, serta sesuai dengan permintaan dari pihak yang mengajukan gugatan.

Pemohon, yakni Brahma Aryana (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menganggap perlu mengajukan gugatan ini karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh Anwar.

Pemohon syarat usia capres-cawapres

Dalam petitum permohonannya, Brahma mengusulkan agar syarat usia minimum capres-cawapres dirumuskan sebagai “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yaitu sebagai gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Brahma mengkritisi bahwa dalam proses pembuatan Putusan 90/PUU-XXI/2023, kelima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres tidak mencapai kesepakatan seragam.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Sementara itu, dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) hanya sepakat bahwa kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Refrensi: Kompas.com

Back to top button