Kabarangin.com – Sertifikat Masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dipermasalahkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan, lahan pemukiman di kawasan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hadi saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9 Desember).
Jadi masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki sertifikat karena sebelumnya semuanya berada di wilayah Batam, jelas Hadi.
Dalam berita Kabarangin.com membahas Menteri Hadi: Masyarakat Pulau Rempang Tidak Punya Sertifikat (2023). Simak dibawah ini yah !
Daftar Isi
Menteri Hadi: Masyarakat Pulau Rempang Tidak Punya Sertifikat
Hadi menjelaskan, lahan seluas 17 ribu hektare yang akan dijadikan lokasi Eco-City Rempang merupakan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 600 hektare merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hadi mengatakan, sebelum konflik terjadi di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan masyarakat setempat. Menurutnya, hampir 50% warga menerima usulan yang diajukan.
Pemerintah mengusulkan untuk mencari tempat tinggal atau pemukiman baru yang sesuai dengan kehidupan masyarakat, khususnya nelayan.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pemerintah juga sedang menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 500 hektare yang terletak di dekat laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.
“Dari 500 hektar itu, akan segera kita bagi dan langsung kami berikan 500 meter dan segera bersertifikat,” kata Hadi. Di sana, kami akan membangun fasilitas ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan.”
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk merelokasi warga di Rempang, Batam, dan Kepulauan Riau karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kemitraan pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.
Jika dihitung, total modal investasinya sekitar 11,5 miliar dollar AS atau setara sekitar 117,42 triliun rupiah, dengan total lapangan kerja sekitar 30.000 ribu orang.
Bentrok Rempang Batam
Namun, masyarakat lokal yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan ini masih menolak untuk direlokasi. Diketahui, sedikitnya 16 kampung akan direlokasi di Pulau Rempang, Batam, dan Kepulauan Riau.
Rasa kecewa masyarakat semakin meningkat. Masyarakat melayu juga melakukan aksi protes terhadap penggusuran di depan kantor BP Batam dan berakhir ricuh pada Senin (11 September) lalu.
Menurut Informasi, 6 orang terluka dan 45 orang ditangkap oleh polisi dan petugas TNI yang mengawal demonstrasi tersebut.
Sumber:politik.rmol.id
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarHangat.com