Beredar Video Rebecca Klopper dipolisikan: Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya
Kabarangin.com – Beredar Video Syur Rebecca Klopper dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain itu diduga Video Syur mirip selebgram Rebecca Klopper.
Disisi lain pelaporan merupakan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Ketua Umum ALMI dan pelapro Muhamad Zainul Arifin mengungkapkan, pihaknya memberitakan video syur yang diduga mirip artis Rebecca Klopper karena membuat masyarakat khawatir.
Dalam membahas berita video syur Rebecca Klopper dipolisikan di rangkum Kabarangin.com terkait Beredar Video Syur Rebecca Klopper di Internet (2023). Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Beredar Video Syur Rebecca Klopper dipolisikan
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 September 2023.
Laporan tersebut dibuat sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) digabungkan dengan Pasal 52 dan/atau Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 6 digabung dengan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rebecca Klopper Dipolisikan
Video syur berisi konten asusila dijelaskan oleh Zainul. Menurut Zainul, salah satunya dilakukan oleh artis selebgram Rebecca Klopper.
Mengenai pembuatan LP yang diduga oleh artis publik figur berinisial RK. Muhamad Zainul Arifin saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (10/2), menyebarkan video bermuatan asusila itu diduga dilakukan oleh selebgram tersebut.
“Apakah Rebecca salah satu orang yang dilaporkan?” » tanya jurnalis itu.
“Dia (Rebecca) salah satunya (kabarnya yang terlapor). RK salah satunya, dia publik figur jadi lebih mudah dicari,” jawab Zainul.
Bukti Video Durasi 1 Menit & 10 Menit
Zainul mengatakan, pihaknya juga telah memaparkan sejumlah bukti terkait kasus yang ada. Ini termasuk dua video syur yang diduga oleh artis Rebecca Klopper.
“Barang bukti pertama berupa bukti elektronik, kedua bukti surat. Bukti elektronik berupa bukti video, pertama video berdurasi 1 menit 58 detik, kemudian video berdurasi 10 menit 52 detik.” Kedua, “bukti cetak atau screenshot video tersebut”. “
Melansirkan dari Detikcom yang membahas Rebecca Klopper untuk meminta tanggapannya atas laporan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Rebecca Klopper belum memberikan tanggapan.
Refrensi: KabarHangat.com