Kabarangin.com – Bawaslu sedang membuka pendaftaran untuk calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu tahun 2024.
Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada rentang waktu 2-6 Januari 2024. Bawaslu akan membentuk TPS melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan.
Tujuan utama pengawas TPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi mereka yang berminat mendaftar sebagai calon TPS Pemilu 2024, penting untuk mengetahui jadwal, persyaratan, dan juga besaran gaji yang diberikan.
Menurut informasi dari Kompas.TV pada tanggal 26 Desember 2023, besaran honorarium untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa terkait. Calon TPS dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan serta keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensinya.
Daftar Isi
Syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon TPS
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024 Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024 Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024 Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
Demikian informasi besaran gaji, syarat dan jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024.
Sumber: Kompas.com