Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHotPolitik

Yusril soal Putusan MK Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka (2023)

Yusril soal Putusan MK, Gibran Jadi Cawapres Terbuka?

Kabarangin.com – Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh MK. Simak Yusril soal Putusan MK di Kabarangin

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah yang memiliki pengalaman tetapi belum berusia empat puluh tahun dapat maju sebagai presiden dan calon presiden.

Dia menyatakan bahwa keputusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini mengejutkan. Menurut Yusril kepada wartawan pada Senin (16/10/2023), putusan terakhir mengabulkan sebagian setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya.

Dalam keputusan terakhir, usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika itu berarti pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Melansirkan dari Kabarangin merangkum dari detik.com Yusril soal Putusan MK Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka

Yusril soal Putusan MK Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka

Tanggapan Yusril soal Putusan MK? Meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang dapat mendaftar sebagai kandidat capres atau cawapres, kata Yusril.

Peluang Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden terbuka dengan keputusan seperti itu. Yusril menyatakan bahwa meskipun usianya belum sampai 40 tahun, dia memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Tanggapan Yusril soal Putusan MK? keputusan yang dibuat oleh MK tersebut adalah keputusan akhir, mengikat, dan berlaku sejak diucapkan. Ini berarti berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan cawapres yang akan dimulai pada 19 Oktober dan berlangsung hingga 26 Oktober.

Saya tidak yakin apakah pihak yang terlibat akan memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan Gibran ini. Dia menambahkan, “Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya setelah putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang.”

Putusan MK di Gugatan Batas Usia

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, seorang mahasiswa dari UNS, telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa usia 40 tahun adalah batas usia kandidat presiden dan cawapres, kecuali mereka telah memiliki pengalaman yang cukup lama sebagai kepala daerah.

Dalam sidang yang diadakan Senin (16/10) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

MK memutuskan bahwa permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS ini karena perbedaan terletak pada norma pasal yang diminta.

Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Dalam kasus-kasus ini, petitum permohonan dapat dianggap memiliki arti yang bersifat ambigu karena posisi sebagai penyelenggara negara dapat diambil melalui pemilihan umum atau diangkat. Ini berbeda dengan yang secara tegas diminta dalam petitum permohonan, di mana pemohon meminta ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’, kata hakim MK.

Mahkamah memutuskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional dalam kasus sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, meskipun berusia di bawah 40 tahun. Ini dilakukan untuk memastikan partisipasi kandidat yang berkualitas dan berpengalaman.

Back to top button