Kabarangin.com – Polri masih mengejar Gembong Narkoba Fredy Pratama internasional yang masih belum diketahui keberadaannya. Sosok ini juga masuk dalam daftar utama orang yang dicari Polri.
“Dia merupakan salah satu tokoh yang menurut Bareskrim Polri kini menjadi buronan utama,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Menurut Krishna, Kepolisian Thailand juga membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap Fredy Pratama.
“Meski saya memimpin di sana, kedua tim yang diturunkan masih dalam mengejar. “Nanti perkembangannya akan kami umumkan,” jelasnya.
Daftar Isi
Polisi Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Buronan Utama
Krishna mengatakan seluruh jajaran Polri akan bekerja sama dalam operasi pencarian gembong narkoba Fredy Pratama yang diduga bersembunyi di Thailand.
Krishna menegaskan, “Bagi para pelaku kejahatan di luar negeri, kami memfasilitasi, menghubungkan, kemudian membantu, mendukung, men-supportapa yang dilakukan oleh Bareskrim untuk melakukan upaya mencari pelaku kejahatan yang dilakukan di Thailand”.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba narkoba internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, serta lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
Fredy Pratama Buronan Utama
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari operasi gabungan yang masih berlangsung hingga saat ini. Memang tersangka Fredy Pratama, selaku pemeran utama kasus ini, masih berstatus DPO artinya buron dan diduga berada di Thailand.
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan milik satu orang, yakni Fredy Pratama yang masih berstatus DPO dan berada di Thailand,” kata Wahyu di Polsek Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Wahyu, sepanjang tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka yang ditangkap, semuanya terkait dengan Fredy Pratama. Bahkan, jaringan tersebut menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
“Sindikat ini sangat rapi dan terstruktur. Ia menjelaskan: “Siapa melakukan apa? Ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” jelas dia.
Selain itu, tambahnya, jaringan narkoba Fredy Pratama mengatur komunikasi dengan sangat baik melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan masyarakat. Selain itu, banyak rekening dari berbagai bank juga digunakan.
“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” katanya.
Aset Fredy Pratama Disita
Wahyu mengatakan total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10,5 triliun. Adapun total barang bukti narkoba yang disita dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dan diperkirakan 100 hingga 500 kg sabu dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Sedangkan TPPU yang dikenakan terhadap hasil pertambangan kali ini mencapai Rp 273,45 miliar. Masih ada aset lain yang disita di Thailand.
“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar,” Wahyu menandaskan.
Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, tindak pidana pencucian uang adalah Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber: Liputan6.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarHangat.com