Kabarangin.com – Presiden Joko Widodo merestui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari berkata restu Jokowi merupakan respons atas surat permohonan izin yang dilayangkan Mahfud.
“Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024,” kata Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Melansirkan dari Kabarangin.com membahas berita Jokowi Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Pilpers 2024. Simak dibawah ini:
Daftar Isi
Jokowi Restui Mahfud MD
Jokowi juga menyetujui permohonan cuti yang diajukan Mahfud untuk Kamis (19/10). Mahfud cuti untuk mendaftarkan diri bersama Ganjar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari berkata persetujuan Jokowi atas permohonan izin cuti Mahfud telah sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat, Mensesneg kepada Menko Polhukam dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI,” ujarnya.
Terkait permohonan Mahfud untuk bertemu Jokowi, akan dijadwalkan di kemudian hari. Jokowi masih akan terbang ke Riyadh, Arab Saudi, setelah selesai kunjungan kerja hari ini di Beijing, China.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah bersurat ke Jokowi tentang keputusannya mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud menjadi bakal cawapres setelah disepakati PDIP dan sejumlah partai pendukung.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengharuskan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya bila mengikuti pilpres.
Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
Khusus untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, harus mendapat izin cuti dari presiden.
Refrensi: cnnindonesia.com