Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalPemilu

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

Kabarangin.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.

Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) dibuka sejak 2 hingga 6 Januari 2024. Lantas, berapa besaran honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Pendaftaran untuk menjadi tim Pengawas TPS bisa dilakukan di Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Besarannya

Besaran honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 berkisar Rp1 juta.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi tim Pengawas TPS bisa mengecek terlebih dulu tugas utama, persyaratan, dan jadwal pendaftaran.

Tugas utama pengawas TPS 2024

Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut tugas Pengawas TPS.

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Instagram @BawasluRI, berikut persyaratan apabila ingin menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Syarat dokumen mendaftar pengawas TPS Pemilu 2024
Selain persyaratan umum, di bawah ini terdapat syarat dokumen jadi tim Pengawas TPS 2024 yang harus dilampirkan saat mendaftar.

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat Pernyataan bermeterai;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas.

Jadwal rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat Indonesia yang ini bergabung dan mandaftar menjadi bagian dari Pengawas TPS 2024, berikut jadwal lengkap rekrutmen sampai tahap pelantikannya.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Itulah besaran honor atau gaji pengawas TPS 2024, lengkap dengan tugas, persyaratan, cara daftar, sampai dengan jadwal.

Back to top button