Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalTerkini

Hendak Jadi Admin Judi Online di Kamboja 3 TKI Ditangkap di Batam

Kabarangin.com, – 3 TKI Ingin Jadi Admin Judi Online di Kamboja Ditangkap di Batam

Berdasarkan tiga orang terduga calon pekerja migran (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke Kamboja sebagai admin judi online, digagalkan kepolisian di Batam.

Selain itu, Polres Pelabuhan Batam menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar TKI ilegal.

Pada artikel Kabarangin akan membahas Hendak Jadi Admin Judi Online di Kamboja 3 TKI Ditangkap di Batam dibawah ini:

Hendak Jadi Admin Judi Online di Kamboja 3 TKI Ditangkap di Batam

Hendak Jadi Admin Judi Online di Kamboja 3 TKI Ditangkap di Batam (Pixabay/Keith Allison
Hendak Jadi Admin Judi Online di Kamboja 3 TKI Ditangkap di Batam(Pixabay/Keith Allison

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polres Barelang Iptu Noval Adimas mengatakan, tiga warga Medan awalnya ditolak masuk ke Singapura oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Polisi kemudian menyelidiki penolakan tersebut pada Selasa (13/6).

“Petugas imigrasi menolak keberangkatan tiga pemohon PMI dari Medan. Diduga mereka melakukan perjalanan ke Kamboja melalui Singapura. Berdasarkan koordinasi tersebut dilakukan penyelidikan,” kata Noval, Jumat (16/6).

Diketahui dari keterangan tiga pelamar PMI ilegal asal Medan itu, mereka berencana melakukan perjalanan ke Kamboja melalui Singapura. Mereka ingin pergi ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Jadi mereka bilang mau ke negara tujuan, Kamboja, dan dijanjikan pekerjaan operator judi online seharga $800 sebulan,” kata Nov.

Noval mengatakan, diketahui juga ada tiga pelamar TKI ilegal yang pergi ke Singapura kemudian ke Kamboja dengan bantuan pelaku. Polisi kemudian mengejar pelaku

“Berdasarkan keterangan korban, mereka berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30) yang ditangkap Satreskrim Polsek pada Rabu (14/06) di Perum Pantai Indah Kecamatan Lubuk Baja,” kata Noval.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, para pelaku turut membantu PMI keluar Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Atas perbuatannya, PH diduga melanggar UU Perlindungan pekerja migran.

Seperti dikutip cnnindonesia“Pelaku PH diduga keras melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Noval.

Back to top button