Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bisnis

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan (2023)

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan (2023)

Kabarangin.com – Informasi Cara Cek Penerima BSU BPJS, Kunjungi website kemnaker.go.id

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.

Pada tahun 2020, BSU difokuskan pada pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 5 juta, sedangkan pada tahun 2021, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Tahun 2022 melihat kelanjutan program BSU dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa BSU tidak hanya bertujuan melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 2022, BSU diberikan satu kali dengan bantuan sejumlah Rp 600 ribu kepada pekerja atau buruh. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan kembalinya program BSU pada tahun 2023, seperti yang disampaikan oleh akun Instagram resmi Kemnaker Cara Cek Penerima BSU BPJS.

Cara Cek Penerima BSU BPJS

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan (2023)
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan (2023)

Melansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:

  • Cara Cek Penerima BSU
  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
  • Login ke akun yang telah didaftarkan
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul

Selain melalui situs kemnaker.go.id, cara cek penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut cara ceknya:

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
  5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
  6. Terakhir, cek notifikasi

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Syarat Penerima BSU

Adapun syarat-syarat cara cek penerima BSU, yaitu:

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
* Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
* Bukan PNS, TNI, dan Polri
* Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sumber: Detik.com

Back to top button