Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bisnis

Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya

Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Kabarangin.com – Berikut adalah informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah, BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.

BSU merupakan bentuk bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada tahun 2021 dan 2022 dengan persyaratan utama adalah memiliki keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada periode tersebut, bantuan yang diberikan mencapai Rp600.000. Beberapa kriteria lainnya untuk memenuhi syarat menerima BSU termasuk memiliki pendapatan atau upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

Artikel yang berkaitan

Pada awal tahun 2023, BPJS Watch mengadvokasi agar pemerintah melanjutkan program BSU 2023 sebagai respons terhadap lonjakan PHK yang terjadi.

Namun, informasi terkini dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengkonfirmasi bahwa tidak ada bantuan gaji yang akan dicairkan bagi peserta BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini.

Meskipun belum ada kepastian terkait pelaksanaan BSU pada tahun ini, Oni mendorong seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar ketika program BSU kembali dijalankan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat menerima haknya dengan segera.

Syarat Mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya
Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Ini Info Terbaru, Syarat dan Cara Ceknya
  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
  • mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
  • Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU

4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.

5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar

6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda. 

Refrensi: Kompas.tv

Back to top button